Selasa, 13 Juli 2010

GCG VS Business Ethic

Definisi Good Corporate Governance (GCG) secara umum merupakan suatu sistem yang mengatur,mengarahkan, mengontrol dan mengawasi jalannya suatu perusahaan yang termasuk didalamnya terdapat peranan shareholder dan stakeholder yg berkepentingan,sehingga dapat menjalankan peranannya dengan baik.
Sedangkan Bussiness Ethics merupakan suatu sistem tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Dari kedua definisi diatas,kita dapat membedakan perbedaan GCG dengan Bussiness Ehics:
• GCG memiliki cakupan sistem/aturan yang lebih luas daripada Bussiness Ethics.Secara garis besar GCG berisi tentang :
1. sistem aturan yang diterapkan perusahaan yang berisi peranan,hak dan kewajiban dari perusahaan itu sendiri dan pelaku perusahaan seperti shareholder dan stakeholder.
2. Tujuan dari perusahaan tersebut
3. kebijakan-kebijakan yang diterapkan perusahaan,termasuk didalamnya tat cara penerapan Bussiness Ethics.
Bussiness ethics berisi aturan-aturan yang mencakup tatacara berperilaku dan bersikap dalam menjalankan norma-norma yang berlaku dalam bisnis.Bussiness Ethics lebih menekankan pada nilai moral yang harus diterapkan secara internal maupun eksternal oleh perusaahan dan pelaku didalamnya (shareholder dan stakeholder) seperti Intergrity, Manner, Personality, Aparance, Consideration
• GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham khususnya dan stakeholder umumnya, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders maupun pihak eksternal (seperti customer,klien dan society).

Manfaat Implementasi GCG
Secara umum,manfaat yang diperoleh perusahaan yang telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) akan berdampak pada eksistensi perusahaan tersebut.Perusahaan yang implementasikan GCG,semua kegiatan yang berlangsung baik di dalam maupun diluar perusahaan akan terkoordinir dengan baik dan berjalan seimbang.
Secara spesifik,maanfat implementasi GCG pada perusahaan adalah:
• Dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value).
• Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor.
• Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.
• Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari masyarakat luas.
• Perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap kapital (modal).
• Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.
• Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
• Dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang saham sehubungan dengan adanya pelimpahan wewenang kepada manajemen untuk menjalankan perusahaan, dimana wewenang tersebut mungkin saja disalah gunakan, ataupun biaya yang dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut.
• Dapat menekan biaya modal perusahaan, dimana sebagai hasil dari pengelolaan perusahaan yang baik adalah menurunnya risiko perusahaan sehingga menyebabkan menurunnya dana yang dibutuhkan atau dipinjam oleh perusahaan .

Penerapan GCG tidak hanya berlaku pada perusahaan public saja.Setiap perusahaan yang yang ada di Indonesia baik itu perusahaan public (Listed co. Dan Non Listed Co) serta BUMN seharusnya menerapkan GCG.GCG berlaku general bagi semua perusahaan.Hal tersebut karena GCG merupakan suatu konsep yang memberikan kejelasan fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang berkepentingan atas korporasi, mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal (antar organ perusahaan) dan keseimbangan eksternal (antar stakeholders).
Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. Bahkan Standard & Poors, suatu lembaga penelitian internasional telah membuat kerangka evaluasi serta membuat ranking (peringkat) terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di dunia. Biasanya hasil evaluasi atau ranking yang dibuat oleh lembaga tersebut dapat mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di suatu Negara, tak terkecuali di Indonesia. Implementasi prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan, mencerminkan bahwa perusahaan telah dikelola dengan baik dan transparan. Hal tersebut merupakan modal dasar bagi timbulnya kepercayaan publik, sehingga bagi perusahaan yang telah go publik saham perusahaan akan lebih diminati oleh para investor dan berdampak positif terhadap peningkatan nilai saham. Selain itu implementasi GCG di perusahaan dapat membuat akses sumber modal yang mudah dan murah, disamping memiliki tingkat risiko yang cukup terkendali.
Implementasi GCG merupakan peluang yang cukup besar bagi perusahaan untuk meraih berbagai manfaat termasuk kepercayaan dari para investor terhadap perusahaannya. Implementasi prinsip GCG diharapkan dapat memberikan manfaat bukan saja bagi manajemen & karyawan perusahaan, namun juga pemangku kepentingan (stakeholders) dan berbagai pihak terkait lainnya, seperti konsumen, supplier (pemasok) Pemerintah dan lingkungan masyarakat (publik) di mana perusahaan tersebut beroperasi.
Selain itu implementasi GCG yang baik dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya seperti shareholder dan stakeholder.Sebagai contoh peyimpangan yang berbentuk korupsi.Budaya korupsi dapat kita kurangi bahkan kita hilangkan dengan cara adanya penekanan terhadap pelaksanaan GCG pada perusahaan.Jika terjadi peyimpangan dan pelanggaran terhadap GCG perusahaan,perusahaan dapat memberika sanksi terhadap oknum tersebut.
Dibawah ini merupakan contoh Peraturan dan Kelembagaan GCG di Indonesia.Hal ini merupakan salah satu bentuk konkrit dari penerapan GCG yang tidak hanya berlaku pada perusahaan public .
Komitmen GCG – Pemerintah ,BUMN,Perusahaan public dan Bank Indonesia
• SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 - mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan (perusahaan public)
• Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek good corporate governance Pada BUMN.
• Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang GCG yang dirubah dengan PBI No. 8/14/GCG/2006.
Komitmen GCG – Sektor Swasta (Bursa Efek)
• Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) memberlakukan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/062000 perihal Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang antara lain mengatur tentang kewajiban mempunyai Komisaris Independen, Komite Audit, memberikan peran aktif Sekretaris Perusahaan di dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan.

1 komentar: